04/11/2008
Pornografi dan Asumsi- asumsi Antropologis
Sebagai negara yang menjunjung tinggi pluralisme dan keragaman budaya sudah seharusnya kita hindari generalisme. Asumsi bahwa semua orang Indonesia memiliki perasaan atau reaksi yang sama terhadap sesuatu adalah salah besar. Hal yang palng menakutkan tentu saja UU ini dijadikan landasan yang membenarkan aksi ekstrimis untuk protes pada hal tertentu dengan dalih “porno atau asusila”. Berikut ini secuil artikel yang ditulis Ignas Kleden mengenai UU pornografi yang baru-baru ini disahkan pemerintah:
“Rencana Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pornografi (selanjutnya: RUU Pornografi) masih menimbulkan kontroversi yang luas dalam berbagai kelompok masyarakat Indonesia dan penolakan oleh beberapa kelompok budaya tertentu. Kalau kita membaca teks RUU Pornografi ini, apa yang jelas dalam teks itu hanyalah sanksi dan hukuman. Sementara itu apa yang tidak jelas adalah ketentuan mengenai apa yang dilanggar dan mengapa suatu tindakan atau suatu barang atau benda dianggap mengakibatkan pelanggaran.
Dalam pasal 1 ayat 1 RUU ini, dirumuskan suatu definisi yang mengartikan pornografi sebagai ”materi seksualitas yang dibuat manusia” yang dikualifikasikan sebagai ”dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Dengan rumusan itu diandaikan bahwa secara publik dapat diketahui apa yang dapat membangkitkan hasrat seksual pada seseorang dan apa yang tidak, padahal pengetahuan tentang keadaan tersebut sulit sekali ditetapkan secara ilmiah, karena bersifat sangat subyektif. Kalau seorang pemuda melihat foto gadis pacarnya (dalam pakaian lengkap) kemudian muncul rasa rindu pada dirinya disertai imajinasi-imajinasi erotis dan hasrat seksual, apakah foto itu harus dibakar atau harus diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimusnahkan?
…….”
Lengkapnya baca disini : Tempo Interaktif
PS: ketika selesai membaca artikelnya saya tahu beberapa dari anda akan berpikir “kalo begini gimana Indonesia mau maju?”. Buang pikiran tersebut kalau anda tak terkena dampak langsung UU tersebut. Tentu saja hukum tertulis tersebut dibuat untuk diaplikasikan ke semua orang Indonesia, tapi belum tentu kita harus ikut campur. Anda masih bisa toh menikmati hal-hal tertentu di waktu private anda?. Konsentrasi saja pada hal yang kita anggap bisa buat Indonesia jadi negara yang lebih baik. Protes buta atau ikut-ikutan demo tak akan menghasilkan apa-apa.
Text posted at 21:25





